DETEKSI RIAU , BENGKALIS - Polres Bengkalis menggelar press release pengungkapan tindak pidana penggelapan sepeda motor berbagai merek di halaman Mapolres Bengkalis Jalan Pertanian Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau. Rabu 30 Oktober 2024
Diungkapkan Kapolres Bengkalis AKBP Satyo Bimo Anggoro dalam press release, kejadian berawal pada hari Kamis 17 Oktober 2024 sekira pukul 15.30 WIB tersangka MA alias Ijal (23 th) datang ke tempat pangkas "gaya kita" milik E yang berada di Jalan Pramuka Kecamatan Bengkalis, saat itu MA melihat sepeda motor merek Vario milik korban MR yang berada di tempat pangkas, kemudian MA menawarkan sepeda motor tersebut untuk di sewa selama tiga hari
Saat itu terjadilah kesepakatan antara tersangka MA dengan korban MR sepeda motor disewa selama tiga hari dengan biaya 220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah).
"Berselang tiga hari kemudian korban MR menghubungi tersangka untuk mengambil sepeda motornya karena sudah habis waktu sewa, dan tersangka MA mengatakan bahwasanya motor masih ada padanya dan tersangka berjanji akan membeli sepeda motor tersebut. Keesokan harinya korban menelpon tersangka namun sudah tidak bisa di hubungi, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkalis," ucap Kapolres Bimo
Berdasarkan Informasi dari masyarakat, lanjut Kapolres Bimo, diketahui pelaku tersangka MA alias Ijal sedang berada di dalam kapal Roro menuju Bengkalis, dan pada Senin 28 Oktober 2024 sekira pukul 00.30 WIB Team Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis dengan cepat mendatangi Pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis dan berhasil mengamankan tersangka.
"Kemudian Team Satreskrim Polres Bengkalis melakukan interogasi terhadap tersangka dan mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Vario warna hitam," ungkap Kapolres
Pengakuan dari tersangka, uang hasil penggelapan tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk bermain judi online
Selanjutnya, "Pelaku juga mengakui telah melakukan Penggelapan kurang lebih sekitar 25 (dua puluh lima) unit sepeda motor dari korban lainnya, dilakukan pengembangan terhadap perkara dan pihak kepolisian berhasil mengamankan sepeda motor sebanyak 22 (dua puluh dua) unit di Pulau Bengkalis dan saat ini telah diterbitkan 4 (empat) Laporan Polisi," papar Kapolres Bimo
"Modus yang dilakukan tersangka yaitu, pertama dengan menyewa sepeda motor korban, modus kedua dengan menerima gadai, kemudian ketiga melalui perusahaan kredit atau lesing. Tersangka MA disangkakan pasal 378 Jo 372 KUHPidana" tutup Kapolres Bengkalis
Kapolres juga menginfokan kepada masyarakat Bengkalis bagai siapa saja yang merasa punya Sepeda Motor tersebut silahkan di ambil datang ke Polres Bengkalis dan membawa surat-surat kendaraan. **(Rdn)
Diungkapkan Kapolres Bengkalis AKBP Satyo Bimo Anggoro dalam press release, kejadian berawal pada hari Kamis 17 Oktober 2024 sekira pukul 15.30 WIB tersangka MA alias Ijal (23 th) datang ke tempat pangkas "gaya kita" milik E yang berada di Jalan Pramuka Kecamatan Bengkalis, saat itu MA melihat sepeda motor merek Vario milik korban MR yang berada di tempat pangkas, kemudian MA menawarkan sepeda motor tersebut untuk di sewa selama tiga hari
Saat itu terjadilah kesepakatan antara tersangka MA dengan korban MR sepeda motor disewa selama tiga hari dengan biaya 220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah).
"Berselang tiga hari kemudian korban MR menghubungi tersangka untuk mengambil sepeda motornya karena sudah habis waktu sewa, dan tersangka MA mengatakan bahwasanya motor masih ada padanya dan tersangka berjanji akan membeli sepeda motor tersebut. Keesokan harinya korban menelpon tersangka namun sudah tidak bisa di hubungi, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkalis," ucap Kapolres Bimo
Berdasarkan Informasi dari masyarakat, lanjut Kapolres Bimo, diketahui pelaku tersangka MA alias Ijal sedang berada di dalam kapal Roro menuju Bengkalis, dan pada Senin 28 Oktober 2024 sekira pukul 00.30 WIB Team Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis dengan cepat mendatangi Pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis dan berhasil mengamankan tersangka.
"Kemudian Team Satreskrim Polres Bengkalis melakukan interogasi terhadap tersangka dan mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Vario warna hitam," ungkap Kapolres
Pengakuan dari tersangka, uang hasil penggelapan tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk bermain judi online
Selanjutnya, "Pelaku juga mengakui telah melakukan Penggelapan kurang lebih sekitar 25 (dua puluh lima) unit sepeda motor dari korban lainnya, dilakukan pengembangan terhadap perkara dan pihak kepolisian berhasil mengamankan sepeda motor sebanyak 22 (dua puluh dua) unit di Pulau Bengkalis dan saat ini telah diterbitkan 4 (empat) Laporan Polisi," papar Kapolres Bimo
"Modus yang dilakukan tersangka yaitu, pertama dengan menyewa sepeda motor korban, modus kedua dengan menerima gadai, kemudian ketiga melalui perusahaan kredit atau lesing. Tersangka MA disangkakan pasal 378 Jo 372 KUHPidana" tutup Kapolres Bengkalis
Kapolres juga menginfokan kepada masyarakat Bengkalis bagai siapa saja yang merasa punya Sepeda Motor tersebut silahkan di ambil datang ke Polres Bengkalis dan membawa surat-surat kendaraan. **(Rdn)
Tidak ada komentar: