deteksiriau.com - PEKANBARU - Sebanyak delapan unit kendaraan pribadi ditindak karena melanggar batas kecepatan di Jalan Tol Pekanbaru - Dumai (Permai). Penindakan itu, dilakukan karena mereka melampaui batas kecepatan yang ditentukan yakni 80 km/jam.
Kendaraan tersebut ditindak saat operasi penegakan hukum yang digelar Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau, Rabu,14 Mei 2025, sekitar pukul 09.30 WIB.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit Gakkum AKBP La Gomo dengan melibatkan 10 personel Dit Gakkum, 2 personel Sat PJR, serta 6 personel dari PT Hutama Karya.
Penindakan pelanggaran batas kecepatan ini menggunakan alat pengukur kecepatan atau speed gun. Penegakan hukum dilakukan terhadap pengemudi yang melanggar batas kecepatan maksimal, yang merupakan salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas di jalan tol.
Kasubdit Gakkum AKBP Lagomo, menyebutkan fokus utama operasi adalah menindak pengendara yang melampaui batas kecepatan maksimal di jalan tol, yakni 80 km per jam, yang merupakan salah satu faktor utama penyebab kecelakaan lalu lintas di jalur bebas hambatan tersebut.
"Selama kegiatan, kami menemukan pengendara yang memacu kendaraannya hingga 130 km per jam. Ini jelas melebihi ambang batas dan sangat berbahaya, baik bagi pengemudi itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya," ujar Lagomo.
"Seluruh pelanggar diberikan sanksi tilang di tempat dan diimbau untuk lebih mematuhi aturan lalu lintas guna menghindari potensi kecelakaan di kemudian hari," tegas Lagomo.
Lagomo mengatakan, tak hanya melakukan penindakan, kegiatan juga diisi dengan edukasi dan penyuluhan kepada pengemudi.
Petugas memberikan imbauan agar seluruh pengguna jalan senantiasa tertib berlalu lintas, menghormati rambu-rambu, dan tidak menggunakan bahu jalan untuk berhenti kecuali dalam keadaan darurat.
"Sebagai bagian dari strategi pencegahan, Sat PJR juga melaksanakan patroli rutin bersama petugas tol, menyisir sepanjang jalur tol guna memastikan tidak ada kendaraan yang berhenti sembarangan di bahu jalan, yang kerap menjadi pemicu kecelakaan serius," tutup Lagomo.
Sementara, Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, mengatakan bahwa kegiatan penegakan hukum dan patroli akan terus ditingkatkan.
“Kami berkomitmen untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan tol. Tidak hanya dengan penindakan, tetapi juga melalui patroli rutin dan edukasi kepada pengendara agar lebih sadar akan pentingnya keselamatan di jalan. Untuk mencegah terjadinya laka lantas di jalan, tentunya butuh kesadaran pengendara itu sendiri agar selalu mematuhi tata tertib dalam berlalu lintas dan saling menghormati sesama pengguna jalan, baik di jalan tol maupun jalan alteri,” kata Kombes Taufiq
Tidak ada komentar: