test

Diduga Majelis Hakim Banding dan Kasasi Keliru, Hobby Pasaribu Ajukan PK

deteksiriau.com - Putusan Majelis Hakim Banding dan Kasasi dalam perkara perdata mengandung kekhilafan atau kekeliruan. Hal itu dituangkan Hobby Pasaribu sebagai Pemohon melalui Penasehat Hukumnya Mangaratua Tampubolon SH dalam memori PK (Peninjauan Kembali).

Memori PK disampaikan dan diserahkan kepada Hakim tunggal Taufik Abdul Halim Nainggolan SH dalam sidang yang digelar pada hari Rabu (15/10/2025) pagi di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai.

Hobby Pasaribu yang didampingi Penasehat Hukumnya memberikan keterangan dipersidangan setelah mengucapkan sumpah dihadapan Hakim.

Penyerahan memori PK itu sesuai dengan Fakta Hukum Baru (Novum) yang berkaitan langsung dengan kekhilafan dan kekeliruan Majelis Hakim tingkat Banding dan Kasasi dalam memutus perkara di tingkat pemeriksaan biasa pada waktu sebelumnya.

Mangaratua Tampubolon SH yang ditemui usai persidangan kepada media ini mengatakan bahwa Permohonan PK (Peninjauan Kembali) dapat diajukan berdasarkan ketentuan undang - undang nomor 14 tahun 1985 pasal 67 dan pasal 69 dengan alasan - alasan apabila putusan itu didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya di putus.

"Kami sebagai Penasehat Hukum Hobby Pasaribu tetap dan terus melakukan upaya hukum. Pengajuan permohonan PK (Peninjauan Kembali) ini berdasarkan adanya fakta hukum baru yang kami temukan dan sudah kami serahkan pada saat sidang digelar", ungkap Mangara.

Dipaparkan Mangaratua Tampubolon, perkara perdata dengan klasifikasi harta bersama ini berawal pada tahun 2023 lalu, dimana Hobby Pasaribu digugat oleh Devi Simanjuntak.

Dalam perkara nomor 31/Pdt.G/2023/PN Dum itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai telah mengadili dan memutus perkara tersebut NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).

"NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) itu gugatan tidak dapat diterima karena cacat formil. Cacat - cacat ini bisa berupa masalah pada surat kuasa, gugatan tidak memiliki dasar hukum, adanya kesalahan pihak yang terlibat (error in persona) atau formulasi gugatan yang tidak jelas (obscuur libel)", terang Mangara Pengacara senior di Kota Dumai.

Dikatakan Mangara, atas putusan NO Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai itu, pihak penggugat (Devi Simanjuntak) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau tidak sama dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai sehingga Hobby Pasaribu mengajukan upaya hukum kasasi ke  Mahkamah Agung.

Dalam proses perjalanan perkara perdata antara Hobby Pasaribu melawan Devi Simanjuntak, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai yang dipimpin Syamsir Sihombing melakukan eksekusi terhadap 3 (tiga) objek perkara beberapa waktu lalu (03/1/2025) setelah melalui proses Aanmaning di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai.

Diakui Mangaratua Tampubolon SH, Hobby Pasaribu yang hadir saat eksekusi di 3 (tiga) objek itu meminta bukti surat tanah dimaksud.

"Hobby Pasaribu sebenarnya sudah punya niat baik untuk menyelesaikan permasalahannya dengan Devi Simanjuntak saat dilakukan Aanmaning, namun niat baik Hobby Pasaribu sepertinya diabaikan dan eksekusi tetap dilaksanakan", terang Mangara.

Mangaratua Tampubolon SH kembali menjelaskan, ada beberapa objek perkara yang dilakukan eksekusi itu bukan merupakan harta bersama perkawinan antara Hobby Pasaribu dengan Devi Simanjuntak. Untuk membuktikan itu bukan harta bersama perkawinan, kami ajukanlah Bukti Surat Baru atau Novum dalam memori PK.

Bukti pertama, adanya ikatan perkawinan yang sah secara hukum dalam kutipan akta perceraian dimana perkawinan antara Hobby Pasaribu dengan Devi Simanjuntak pada tanggal 19 November 2011.

Bukti kedua, Sertifikat Hak Milik nomor 1313 tanggal 13 April 2009 yang terletak di Gang Flamboyan kelurahan Jaya Mukti atas nama Hobby Pasaribu. Bukti ini menunjukkan bahwa pembelian sebidang tanah sertifikat hak milik ini sebelum perkawinan dan tidak merupakan harta bersama.

Bukti ketiga, adanya Akta Notaris Berlin Nadeak nomor akta 03 tanggal 07 Juni 2011 dengan titel akta pengikatan jual beli antara nyonya Rita Ratnawati dengan Tuan Hobby Pasaribu. Proses jual beli atas sebidang tanah itu dilakukan Hobby Pasaribu sebelum perkawinannya dengan Devi Simanjuntak sehingga dengan demikian menjadi terbukti secara hukum bahwa objek tanah itu tidak merupakan harta bersama perkawinan.

Bukti keempat, SKGR sebidang tanah dengan register camat Dumai Barat nomor 636/DB/V/2010 tanggal 18 Mei 2010 atas nama Sudirman. Tanah tersebut adalah milik Sudirman dan bukan milik Hobby Pasaribu maupun Devi Simanjuntak. Dengan data data hukum dan fakta hukum diatas, putusan pengadilan tingkat banding maupun kasasi merupakan suatu kekhilafan hakim.

Bukti kelima adalah salinan putusan kasasi nomor 6607.K/Pdt/2024 tanggal 16 Desember 2024 antara Hobby Pasaribu melawan Devi Simanjuntak cacat hukum karena telah memutus perkara tanpa menilai kebenaran hukum formil dan hukum materil yang masuk dalam kategori kekhilafan hakim tingkat banding dalam memeriksa dan memutus perkara dimaksud pada tingkat sebelumnya.

Diakhir keterangannya, Mangaratua Tampubolon SH menyampaikan bahwa dengan adanya bukti baru berdasarkan fakta hukum dan data hukum ini, Majelis Hakim Agung tingkat Peninjauan Kembali menerima permohonan Hobby Pasaribu sebagai pemohon dan membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Banding dan putusan tingkat Kasasi.

Hobby Pasaribu yang di konfirmasi media ini juga sempat menyampaikan, permohonan memori Peninjauan Kembali yang diajukannya dapat diterima dan dikabulkan Majelis Hakim Agung tingkat Peninjauan Kembali.

"Saya berharap keadilan terus di tegakkan. Dari awal perkara ini saya sudah punya niat baik meskipun awalnya sebagai  tergugat. Semoga Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembali memutus perkara ini dengan hati nurani berdasarkan bukti, fakta dan data hukum", ungkapnya mengakhiri.(Tim/***)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.