test

Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) di Lapangan Tembak Laras Panjang Detasemen Arhanud 004 Rudal Dumai.

deteksiriau.com - DUMAI - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan kepabeanan dan cukai melalui kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 26 November 2025, bertempat di Lapangan Tembak Laras Panjang Detasemen Arhanud 004 Rudal Dumai.

Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut atas barang hasil penindakan Bea Cukai Dumai selama Semester II Tahun 2023 hingga Semester I Tahun 2025, yang telah resmi ditetapkan menjadi BMMN. Seluruh proses telah memperoleh persetujuan berdasarkan Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor 217/MK/KN.4/2025 tertanggal 26 September 2025.

Barang-barang ilegal yang dimusnahkan mencakup barang kena cukai, barang larangan, serta barang pembatas yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Rincian Barang Dimusnahkan

1. Hasil Tembakau (HT) berbagai jenis dan merek sebanyak 2.256.170 batang, dengan nilai barang mencapai Rp3.086.373.470 dan potensi kerugian negara Rp2.204.684.399. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.

2. Rokok elektrik sebanyak 68 unit senilai Rp24.099.012 dengan potensi kerugian negara Rp7.071.125, dimusnahkan melalui pembakaran.

3. Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ± 34 liter, dengan nilai sekitar Rp8.398.000 dan kerugian negara Rp5.662.000, dimusnahkan dengan cara dituangkan dan dipecahkan.

4. Telepon genggam dan laptop sebanyak 127 unit bernilai Rp425.800.000, dimusnahkan dengan dipotong dan dihancurkan.

5. Pakaian, sepatu, dan barang bekas lainnya sebanyak 380 packages, bernilai Rp840.399.779, dimusnahkan dengan cara dibakar.

6. Produk kosmetik, obat, dan suplemen sebanyak 987 unit senilai Rp76.634.905, dimusnahkan melalui pembakaran.

7. Beragam produk makanan dan minuman sebanyak 639 packages, bernilai Rp168.182.143, dimusnahkan dengan pembakaran serta perusakan kemasan.
Dari seluruh barang tersebut, total estimasi nilai mencapai Rp4.629.887.309 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2.217.417.524.

Wujud Tugas Perlindungan Masyarakat

Kepala Bea Cukai Dumai menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa Bea Cukai terus mengedepankan fungsi community protector, yakni melindungi publik dari peredaran barang ilegal yang berisiko bagi kesehatan, keselamatan, dan perekonomian negara.

Sinergi berbagai pihak—baik aparat penegak hukum, pemerintah daerah, masyarakat, maupun media—menjadi bagian penting dalam keberhasilan penindakan dan pengamanan penerimaan negara.

Melalui pemusnahan ini, Bea Cukai berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai. Masyarakat juga dihimbau untuk melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di lapangan.

Sumber : Humas BC Dumai

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.