test

Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai," Ketum DPP Lembaga Sikat Perisih Angkat Bicara : Perusahaan Segera Selesaikan Secara Kooperatif

deteksiriau.com - Dumai - Kamis 05 Maret 2026, Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat(DPP) Lembaga Masyarakat Peduli Riau Bersih (Sikat Perisih)" Bastian Jambak (syekh muda Sabaruddin ) ketika dimintai tanggapan dari awak media terkait kecelakaan kerja pekerja out sourching di PT.Ivo Mas Tunggal (IMT) Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, yang tangan pekerja tergilas conveyor sehingga mengakibatkan luka parah.

Menanggapi hal tersebut, disampaikan oleh beliau bahwa itu adalah nasib naas bagi pekerja yang tak bisa terelak kan, walaupun sudah dilaksanakan penerapan SOP, SMK3, dan K3 nya oleh pekerja. ya, nama nya nasib naas bagaimana lagi?, tinggal saja untuk tidak saling menyalahkan" ucap Bastian Jambak "

Selanjutnya, sehubungan pekerja atas nama putra Andika (korban) beraktivitas sebagai pekerja perusahaan penyedia jasa tenaga kerja alih daya PT.ISS (Internasional Service System) yang bekerja di lingkungan pabrik milik PT. Ivo Mas Tunggal (IMT) yang juga job posisi nya di area kernel crushing plant(KCP).

kami sampaikan dengan tegas terhadap dua perusahaan ini (PT.ISS dan PT.IMT) untuk tidak membiarkan korban, termasuk juga kasus ini berlarut-larut dan kami minta segera turun lapangan untuk segera tanggap terkait kepedulian hak-hak yang bersifat prihatin terhadap pekerja (korban) laka kerja tersebut. Jangan membiarkannya atau tidak ada tindakan prikemanusian terhadap korban (pekerja).

Adapun sesuai UU no 13 tahun 2003 (ketenaga kerjaan) dan UU hak cipta " mewajibkan perlindungan sosial ".selanjutnya PP No
44 Tahun 2015, dan PP Tahun 2019 " mengatur Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS ketenaga kerjaan yang meliputi perawatan medis tanpa batas biaya (sesuai Indikasi) Santunan cacat (Anatomis / fungsi/total tetap) dan santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB).

Perlu juga diketahui, bahwa jika pekerja (korban) tersebut bila mengalami cacat yang mengakibatkan tidak bisa bekerja lagi, pekerja berhak atas santunan cacat total permanen yang sering kali mencakup kompensasi jangka panjang hingga usia pensiun, "jelas Bastian

Selanjutnya dipaparkan oleh ketum DPP Lembaga Sikat Perisih ini bahwa santunan bila mana cacat seumur hidup itu kedua pihak perusahaan (PT.ISS dan PT.Ivo mas tunggal) segera wajib memberikan berupa santunan kompensasi yakni (% tabel x 80 bulan upah). Dengan atau santunan berkala jika terjadi cacat tetap, dan bila mana cacat total tetap (70% × 80 x upah tetap).

Santunan STMB (sementara tidak mampu bekerja) merupakan pergantian upah selama tidak bekerja. Intinya dalam hal kejadian ini kedua perusahaan wajib segera mengurusi hak santunan korban (pekerja), jangan sempat melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia" ucap tegas ketum DPP lembaga sikat perisih ".

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.