test

Granat Asap Rp300 Juta: Siasat Lingkaran SF Hariyanto Mengubur Kasus Tower Riau

deteksiriau.com - PEKANBARU - Panggung persidangan tindak pidana korupsi kerap menyajikan dinamika yang lebih kompleks dan sarat intrik dibandingkan dengan uraian dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, publik di Bumi Lancang Kuning dikejutkan oleh kesaksian Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, Thomas Larfo Dimeira.

Pengakuannya terkait adanya pengumpulan dana sebesar Rp300 juta pada April 2025 yang disebut untuk renovasi rumah dinas Kapolda Riau memicu perhatian luas. Namun, apabila dicermati dari sisi kronologi dan dinamika perkara yang berkembang di Riau, kesaksian tersebut dipandang sebagai bentuk smoke screen atau pengalihan perhatian yang sengaja dimunculkan di ruang sidang untuk menggeser fokus publik dari dugaan persoalan yang dinilai lebih besar, yakni kasus dugaan korupsi pembangunan menara telekomunikasi (tower) di Provinsi Riau.

Masyarakat sipil tidak boleh kehilangan daya kritis terhadap perkembangan kasus ini. Momentum pengumpulan dana Rp300 juta yang disebut dilakukan atas perintah Wakil Gubernur saat itu, SF Hariyanto, disebut terjadi bertepatan dengan proses penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terkait dugaan penyimpangan pembangunan tower di sejumlah wilayah.

Proyek tersebut disebut memiliki indikasi pelanggaran administratif, persoalan tata ruang, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki pengaruh dalam proses pengambilan kebijakan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Mens Rea dan Anatomi Operasi “Uang Kantong” Tunai

Dalam doktrin hukum pidana korupsi, salah satu unsur penting untuk menilai sifat melawan hukum suatu tindakan adalah melalui pembuktian mens rea atau niat pelaku. Apabila pengumpulan dana tersebut benar dilakukan untuk mendukung kebutuhan operasional atau renovasi fasilitas instansi vertikal, maka prosedur yang semestinya ditempuh adalah mekanisme resmi sesuai asas legalitas.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bantuan pemerintah daerah kepada instansi lain semestinya dilakukan melalui prosedur administratif yang sah, seperti pengajuan resmi, mekanisme hibah, serta pencatatan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Namun, apabila dana dihimpun secara tunai dari kontraktor maupun pejabat melalui mekanisme informal tanpa dokumentasi yang jelas, pola tersebut dapat menimbulkan pertanyaan hukum mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran. Dalam sudut pandang penulis, pola seperti ini dapat dipersepsikan sebagai upaya menghindari jejak administrasi dan membuka ruang bagi dugaan adanya kepentingan lain di balik pengumpulan dana tersebut.

Siasat Firewall dan “Kanibalisme” Perkara di Pengadilan

Muncul pertanyaan, mengapa isu aliran dana tersebut baru mencuat dalam persidangan Abdul Wahid? Dalam perspektif penulis, terdapat kemungkinan adanya strategi pembatasan ruang lingkup pertanggungjawaban agar persoalan hanya berhenti pada pelaksana teknis atau konteks kebijakan tertentu.

Narasi yang menyeret institusi penegak hukum ke dalam pusaran perkara dapat dipahami sebagai upaya membangun persepsi publik tertentu terhadap independensi proses hukum yang sedang berjalan. Konsekuensinya, perhatian masyarakat berpotensi terpecah dari substansi perkara dugaan korupsi proyek pembangunan tower yang memiliki nilai besar dan dampak luas.

Padahal, apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap perkara memiliki konstruksi pembuktian tersendiri. Dugaan pemerasan dan dugaan gratifikasi atau penyuapan merupakan delik yang harus diuji secara terpisah berdasarkan alat bukti masing-masing. Oleh karena itu, pencampuran narasi antarkasus berpotensi menimbulkan bias dalam penilaian publik.

Menolak Menjadikan Birokrasi sebagai Tameng Politik

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pejabat birokrasi memiliki tanggung jawab profesional untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ASN juga berkewajiban menolak perintah yang secara nyata bertentangan dengan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Apabila benar terdapat instruksi penggalangan dana di luar mekanisme resmi, maka persoalan tersebut tidak dapat semata-mata dibebankan kepada pelaksana teknis. Dalam pandangan penulis, kondisi demikian menunjukkan potensi melemahnya independensi birokrasi dan mengubah aparatur menjadi instrumen perlindungan kepentingan politik.

Aparat penegak hukum, baik yang menangani persidangan maupun penyelidikan lanjutan, diharapkan tetap berpegang pada prinsip pembuktian yang objektif dan tidak terdistraksi oleh dinamika opini yang berkembang di ruang publik. Jika terdapat indikasi adanya perintah struktural atau keterlibatan pihak tertentu, maka seluruh pihak yang relevan perlu diperiksa sesuai koridor hukum yang berlaku dan asas praduga tak bersalah.

Pada akhirnya, masyarakat Riau berhak memperoleh kepastian hukum dan proses penegakan hukum yang transparan. Dugaan pelanggaran dalam proyek pembangunan tower maupun dugaan pengumpulan dana nonprosedural perlu diusut berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan persepsi atau kepentingan politik sesaat.

(Bersambung ke Bagian 3…)

sumber : Guswanda Putra, S.Pi
(Pemerhati Kebijakan Publik dan Lingkungan) 

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.