deteksiriau.com – DUMAI – Proses hukum terkait dugaan pelanggaran aturan pelayaran yang menyeret nama PT Pacific Indopalm Industries terus bergulir dan kini memasuki tahap lanjutan. Sebelumnya, pada Sabtu (16/05/2026), Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP Tekal) Dumai melalui Ketua Umum, Ismunandar, melaporkan sejumlah pimpinan perusahaan tersebut ke Polres Dumai.
Perkembangan terbaru menunjukkan proses penyelidikan mulai berjalan dengan pemanggilan pelapor beserta para saksi untuk dimintai keterangan.
Pada Jumat (22/05/2026), Polres Dumai memanggil Ismunandar bersama dua mantan pekerja PT Indopalm guna memberikan keterangan kepada penyidik. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pendalaman atas laporan yang telah disampaikan sebelumnya.
Ismunandar menjelaskan bahwa dirinya bersama dua mantan pekerja PT Indopalm telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung serta memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian. Berbagai pertanyaan yang diajukan selama pemeriksaan, menurutnya, telah dijawab secara rinci dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Lebih lanjut, dua mantan pekerja yang hadir sebagai saksi menerangkan bahwa pada 22 April 2026 mereka menerima perintah dari pihak perusahaan melalui surat perintah tugas untuk melakukan pengawasan, pengawalan, dan mengikuti pelayaran. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, pelayaran tersebut diduga dilakukan tanpa adanya Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari instansi berwenang, baik dari KSOP maupun Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Selain itu, Ismunandar juga meminta pihak kepolisian untuk memperluas pendalaman dengan memanggil perusahaan pelayaran beserta nahkoda kapal guna memberikan keterangan secara menyeluruh terkait dokumen perizinan dan kronologi perjalanan.
“Kami juga meminta kepada pihak kepolisian untuk memanggil perusahaan pelayaran dan nahkoda kapal agar memberikan keterangan terkait surat izin berlayar atas nama Dedi Irwansyah dan Rudi Setiawan, termasuk menjelaskan kronologi perjalanan sejak keberangkatan dari Pelabuhan Buatan, Kabupaten Siak, hingga tiba di Jetty PT PII Dumai,” ujar Ismunandar.
Ia menegaskan bahwa FAP Tekal tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan seluruh tahapan pemeriksaan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika dalam hasil penyidikan nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Pelayaran, maka kami tetap menghormati dan menaati proses hukum yang berlaku. Namun, perusahaan juga harus bersiap menghadapi aksi lanjutan yang akan kami lakukan di gerbang PT Pacific Indopalm Industries, Lubuk Gaung, Dumai,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian berbagai pihak dan masih menunggu hasil pendalaman serta langkah lanjutan dari penyidik Polres Dumai terhadap seluruh pihak yang berkaitan dalam perkara tersebut.
Editor : Randy
















Tidak ada komentar: