Ketum DPP Lembaga Sikat Perisih Apresiasi Langkah Wali Kota dan Ketua DPRD Dumai, Desak KSOP Cabut Aturan Sepihak
deteksiriau.com - DUMAI – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Masyarakat Peduli Riau Bersih (Sikat Perisih), Bastian Jambak yang juga dikenal dengan nama Syekh Muda Sabaruddin, mengapresiasi langkah Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Dumai dalam meredam aksi demonstrasi yang berlangsung di Simpang TPI Dumai, Selasa (2/6/2026).
Saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Bastian Jambak menilai langkah cepat yang dilakukan pemerintah daerah bersama DPRD merupakan tindakan tepat dalam menyikapi tuntutan massa aksi yang mendesak KSOP Dumai mencabut aturan yang dinilai dibuat secara sepihak.
“Kami memberikan apresiasi atas gerakan dan ketegasan Wali Kota serta Ketua DPRD Kota Dumai dalam menyikapi persoalan ini. Langkah tersebut menjadi perhatian positif bagi masyarakat,” ujar Bastian Jambak.
Mantan aktivis buruh tersebut menilai tindakan KSOP Dumai dinilai kurang menghormati keberadaan pemerintah daerah dan DPRD Kota Dumai dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan operasional pelabuhan.
“Langkah yang dilakukan Wali Kota dan Ketua DPRD sudah tepat, karena KSOP dinilai telah melangkahi pemerintah daerah dan DPRD Kota Dumai,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa setiap kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan operasional pelabuhan, keagenan kapal, maupun koperasi, seharusnya dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemerintah daerah dan DPRD.
Menurutnya, kurangnya koordinasi dari pihak KSOP Dumai dalam menerbitkan surat edaran kebijakan telah memicu aksi blokade dan mogok kerja yang dilakukan para buruh sebagai bentuk kekecewaan terhadap kebijakan tersebut.
“Akibat tidak adanya koordinasi yang baik, muncul aksi blokade dan mogok kerja oleh buruh. Hal ini tentu berdampak pada kondusivitas Kota Dumai,” katanya.
Dengan nada tegas, Bastian Jambak meminta KSOP Dumai lebih bijak dan cermat dalam mengambil keputusan agar situasi daerah tetap kondusif.
“KSOP Dumai hendaknya cerdas dan bijak dalam bertindak. Jangan sampai suasana yang sudah kondusif kembali tercemar. Apalagi jika terkesan tidak menghargai pemerintah dan DPRD Kota Dumai,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya memahami dasar hukum dalam pelaksanaan koordinasi antara instansi vertikal dan pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Di akhir pernyataannya, Bastian Jambak berharap seluruh pihak dapat mengedepankan komunikasi dan koordinasi demi menjaga stabilitas daerah.
“Kami berharap seluruh pihak dapat menjaga kondusivitas daerah dengan membangun komunikasi dan koordinasi yang baik bersama pemerintah, Forkopimda, lembaga, serta seluruh elemen masyarakat Kota Dumai, sehingga tercipta solusi yang baik dan mengedepankan semangat Pancasila serta Bhinneka Tunggal Ika,” tutupnya.
Editor : Randy

















Tidak ada komentar: