Tokoh Masyarakat Koneng Angkat Bicara, Minta Polemik Laporan Wali Kota Dumai Diselesaikan Secara Bijak
deteksiriau.com - DUMAI – Menjaga kondisi Kota Dumai agar tetap aman, tenteram, dan sejahtera merupakan tanggung jawab utama Wali Kota sebagai pemimpin daerah. Dalam konteks tersebut, berbagai langkah yang diambil untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, termasuk hak-hak tenaga kerja lokal, dinilai sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawab kepala daerah.
Menanggapi laporan terhadap Wali Kota Dumai, H. Paisal, ke Polres Dumai terkait pernyataannya saat aksi unjuk rasa buruh beberapa waktu lalu, Tokoh Masyarakat Koneng menyatakan bahwa tindakan dan sikap Wali Kota saat itu merupakan bagian dari upaya memperjuangkan aspirasi pekerja dan masyarakat daerah.
Menurut Koneng, yang di temui awak media di salah satu kedai kopi pada hari senin, keterlibatan langsung Wali Kota dalam menyuarakan aspirasi buruh dan koperasi tenaga kerja lokal merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap kepentingan masyarakat yang selama ini memperjuangkan hak-haknya melalui berbagai aksi penyampaian pendapat.
“Laporan terhadap Wali Kota Dumai terkait pernyataan yang disampaikan saat aksi buruh menurut saya kurang tepat. Sebagai kepala daerah, beliau memiliki kewajiban moral dan tanggung jawab untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, termasuk para pekerja lokal. Kehadiran dan keterlibatan langsung beliau di lapangan merupakan hal yang wajar dalam menjalankan tugas sebagai pemimpin daerah,” ujar Koneng, Senin (15/6/2026).
Ia juga menilai H. Paisal merupakan salah satu kepala daerah yang selama ini konsisten memperjuangkan kepentingan tenaga kerja lokal di Kota Dumai.
“Pak H. Paisal adalah sosok pemimpin yang selama ini menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat dan pekerja daerah. Karena itu, pelaporan terhadap beliau justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat substansi yang diperjuangkan adalah kepentingan tenaga kerja lokal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Koneng menekankan bahwa setiap perbedaan pandangan seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme komunikasi, dialog, dan mediasi sebelum menempuh jalur hukum.
“Masih banyak ruang untuk menyelesaikan persoalan ini secara bijaksana melalui dialog dan mediasi. Langkah pelaporan seharusnya menjadi opsi terakhir. Jika memang terdapat keberatan terhadap sikap atau pernyataan Wali Kota, sepatutnya dilakukan komunikasi resmi melalui surat atau audiensi, bukan langsung menempuh langkah yang berpotensi memperkeruh suasana,” katanya.
Koneng berharap seluruh pihak dapat mengedepankan penyelesaian yang konstruktif demi menjaga stabilitas, kondusivitas, dan iklim investasi di Kota Dumai, tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat dan tenaga kerja lokal yang menjadi perhatian bersama.(RK)

















Tidak ada komentar: