deteksiriau.com - Jakarta – Komisi II DPRD Kota Dumai bersama Ketua DPRD Kota Dumai melaksanakan konsultasi dan koordinasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 690/447/SJ Tahun 2009 tentang Ketentuan Mengenai Dividen atau Setoran Laba PDAM ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Gedung Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Lt 8 Jakarta, Kamis (16/07/2026).
Konsultasi dan koordinasi dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Dumai, Muhammad Dochlas Manurung, S.H., didampingi Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Miswandi, S.A.B. Turut hadir Anggota Komisi II DPRD Kota Dumai Lainnya yakni, H. Yuhandri, S.P., Anton, Mawardi, Gustri Effendy, Anhar Rizky Siregar, dan Sudiran, S.T. Rombongan diterima langsung oleh Judika Mariana Hutabarat , S.E.,MA.,Analisis Kebijakan Ahli Muda Direktorat BUMD,BLUD dan BMD Dirjen Keuangan Daerah dan Auto Sudjatmiko, S.E.,M.M.,Analisis Kebijakan Ahli Muda sub Koordinator seksi wilayah II Subdirektorat BUMD Air Minum , Limbah dan Sanitasi Direktorat BUMD,BLUD dan BMD Dirjen Keuangan Daerah.
Hadir pula Direktur Utama Perumdam Tirta Dumai Bersemai, Agus Adnan, S.T., beserta jajaran.
Konsultasi ini dilakukan sebagai upaya DPRD Kota Dumai memperoleh kepastian hukum mengenai mekanisme pembagian dividen Perumdam kepada Pemerintah Daerah. Dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 690/447/SJ Tahun 2009 dijelaskan bahwa pembagian dividen atau setoran laba PDAM harus memperhatikan tingkat kesehatan perusahaan, kemampuan pelayanan kepada masyarakat, serta kondisi keuangan perusahaan. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 menegaskan bahwa BUMD memiliki fungsi ganda, yakni memberikan pelayanan publik sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi daerah. Pembagian laba harus tetap memperhatikan keberlangsungan usaha dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam Kesempatan tersebut , Ketua Komisi II DPRD Kota Dumai, Muhammad Dochlas Manurung,S.H menyampaikan bahwa Perumdam Tirta Dumai Bersemai saat ini terus menunjukkan perkembangan yang positif. Namun demikian, pihaknya masih memerlukan kepastian terkait penerapan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 690/447/SJ Tahun 2009, khususnya mengenai ketentuan pembagian dividen kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, jumlah Sambungan Rumah (SR) pelanggan saat ini masih berada di kisaran 20 ribu SR, sementara potensi pengembangan masih sangat besar. Oleh karena itu, DPRD ingin memastikan apakah Perumdam yang telah memenuhi kategori sehat sesuai ketentuan penilaian kinerja sudah dapat melakukan penyetoran dividen kepada pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Judika, menjelaskan bahwa berdasarkan data yang sebelumnya dimiliki Kemendagri, kondisi Perumdam Tirta Dumai Bersemai masih mengalami defisit. Namun, melalui konsultasi tersebut diperoleh informasi terbaru mengenai perkembangan signifikan yang telah dicapai.
Ia menyampaikan bahwa dalam dua tahun terakhir, khususnya hingga tahun buku 2024, terjadi peningkatan kinerja yang sangat baik, baik dari sisi cakupan pelayanan maupun kondisi keuangan perusahaan. Perubahan dari kondisi rugi menjadi laba dinilai sebagai capaian yang sangat positif dan menunjukkan adanya perbaikan tata kelola perusahaan yang patut diapresiasi.
Menyarankan kepada perumda guna Memanfaatkan laba bumd untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk SR ( Sambungan rumah).
Sementara itu, Direktur Utama Perumdam Tirta Dumai Bersemai, Agus Adnan,S.T menjelaskan bahwa perusahaan sebelumnya masih dibebani kewajiban pembayaran kepada investor dalam skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Setelah proses commissioning, kapasitas distribusi air yang belum optimal menyebabkan munculnya beban pembayaran minimum kepada investor sehingga memengaruhi kondisi keuangan perusahaan.
Namun, berkat upaya efisiensi dan peningkatan kinerja operasional, Perumdam kini mampu meningkatkan kemampuan pembayaran kewajibannya. Jika sebelumnya pembayaran kepada investor hanya sekitar Rp250 juta per bulan, pada tahun 2026 meningkat menjadi sekitar Rp1 miliar per bulan. Hingga Juni 2026, nilai kewajiban yang semula mendekati Rp32 miliar telah berhasil ditekan menjadi sekitar Rp20 miliar.
Ia menambahkan bahwa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan kondisi keuangan Perumdam telah mengalami perbaikan hingga mencatatkan laba. Dengan capaian tersebut, pihaknya optimistis pada tahun 2026 Perumdam dapat menyetorkan dividen kepada Pemerintah Kota Dumai sekitar Rp1 miliar, sembari tetap menyelesaikan kewajiban kepada investor secara bertahap.
Agus Adnan,S.T juga menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD Kota Dumai dan Pemerintah Kota Dumai yang terus memberikan ruang bagi Perumdam untuk berkembang sehingga perusahaan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat kinerja sebagai Badan Usaha Milik Daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Miswandi,S.A.B menyampaikan bahwa konsultasi dan koordinasi tersebut memberikan kejelasan terhadap penerapan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 690/447/SJ Tahun 2009 yang selama ini menjadi perhatian Pemerintah Kota Dumai dan DPRD.
Ia berharap hasil konsultasi menjadi landasan untuk memperkuat sinergi antara DPRD, Pemerintah Kota Dumai, dan Perumdam Tirta Dumai Bersemai dalam mewujudkan perusahaan daerah yang semakin mandiri, sehat secara finansial, serta mampu memberikan pelayanan air bersih yang optimal kepada masyarakat.
Agus Miswandi, S.A.B juga mengapresiasi capaian Perumdam Tirta Dumai Bersemai di bawah kepemimpinan Agus Adnan yang dinilai berhasil menunjukkan peningkatan kinerja secara signifikan. Menurutnya, capaian tersebut harus terus dipertahankan dan ditingkatkan agar Perumdam mampu memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kota Dumai. (rls)

















Tidak ada komentar: