test

Kejari Dumai Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Rokok Ilegal, dan Perkara Tindak Pidana Umum

deteksiriau.com - DUMAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus periode Maret hingga Juni 2026, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di samping halaman Kantor Kejaksaan Negeri Dumai dan dihadiri sejumlah unsur penegak hukum serta instansi terkait.

Hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Ketua Pengadilan Negeri Dumai yang diwakili Syamsyir Sihombing, Kepala Kepolisian Resor Dumai yang diwakili Aiptu Hadi Hidayat, S.Sos., Kepala Dinas Kesehatan D. Syaiful, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Riyad Isman, Kepala BNN Kota Dumai yang diwakili Kukuh, serta Kepala Bea Cukai Dumai yang diwakili Andry Irawan.

Turut hadir para kepala seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB) Kejari Dumai Edmon Rizal, S.H., M.H., jaksa, dan pegawai Kejaksaan Negeri Dumai.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas barang bukti perkara narkotika, tindak pidana umum, dan tindak pidana khusus periode Maret 2026 - Juni 2026.

Untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 676,83 gram, pil ekstasi sebanyak 79,07 gram, ganja sebanyak 29,26 gram, serta Happy Five sebanyak 2,97 gram.

Pihak Kejaksaan menjelaskan, barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil penyisihan untuk kebutuhan pembuktian di persidangan serta sisa pemeriksaan laboratorium forensik yang belum dimusnahkan oleh penyidik dari sejumlah perkara narkotika. Sementara itu, sebagian besar barang bukti narkotika telah dimusnahkan pada tahap penyidikan.

Selain narkotika, turut dimusnahkan berbagai barang bukti perkara tindak pidana umum, di antaranya kasus pencurian, perlindungan anak, perjudian, penggelapan, dan perkara lainnya.

Barang bukti tersebut berupa timbangan digital, telepon seluler berbagai merek seperti Oppo, Samsung, iPhone, Vivo, dan Nokia, pakaian, rokok, pisau, tas, gunting, helm, parang, palu, gergaji besi, senter, serta surat dan dokumen.

Sementara itu, barang bukti tindak pidana khusus dari perkara kepabeanan berupa rokok berbagai merek, di antaranya Manchester berbagai varian, HD, Lufman, OK Bold berbagai varian, H Mild Mango Burst, dan Marshall Merah, dengan total sebanyak 382.790 batang, serta satu unit telepon seluler.

Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai dengan jenis barang bukti. Barang bukti berupa pembungkus sabu, peralatan mengisap sabu, pakaian, tas, surat atau dokumen, dan barang sejenis dimusnahkan dengan cara dibakar.

Barang bukti berupa rokok dimusnahkan dengan cara dibakar dan kemudian ditimbun ke dalam tanah. Sementara itu, barang bukti seperti gunting, pisau, telepon seluler, timbangan, dan peralatan sejenis dimusnahkan dengan cara dirusak menggunakan palu atau alat penokok maupun dipotong menggunakan mesin gerinda sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Dalam kegiatan tersebut, sambutan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Negeri Dumai dibacakan oleh Kepala Subbagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Dumai.

Seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. (RK) 

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.