test

Polsek Dumai Timur Ungkap Dugaan Tindak Pidana Penadahan, Satu Pelaku Diamankan

deteksiriau.com - DUMAI – Polsek Dumai Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penadahan yang berkaitan dengan kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Dumai Timur.

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/42/IX/2026/SPKT/SEK D. TIMUR/RES DUMAI/POLDA RIAU, tanggal 29 September 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Arifin Ahmad, Kota Dumai.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban berinisial (A) bangun tidur dan mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkirkan di dapur rumah saksi sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian juga mengetahui sejumlah barang miliknya berupa telepon seluler turut hilang.

Atas kejadian tersebut, korban bersama saksi berupaya melakukan pencarian. Tidak lama kemudian, saksi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial KR alias K di sekitar Jalan Arifin Ahmad beserta satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.

Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp22 juta. Perkara selanjutnya dilaporkan ke Polsek Dumai Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap KR, diketahui bahwa yang bersangkutan meminta bantuan kepada seorang pria berinisial MJ alias J untuk menggadaikan satu unit handphone merek Redmi 14C warna Midnight Black yang diduga merupakan barang hasil pencurian milik korban.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Dumai Timur AKP Rhino Handoyo, S.H. memerintahkan Panit I Opsnal IPDA Hermawan Gunawan, S.H. bersama Tim Opsnal Polsek Dumai Timur melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal memperoleh informasi mengenai keberadaan MJ di Jalan Arifin Ahmad, tepatnya di area perkarangan Stadion, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan MJ. Saat dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah menggadaikan satu unit handphone merek Redmi 14C warna Midnight Black milik korban.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Redmi 14C warna Midnight Black.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Dumai Timur bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 591 KUHPidana tentang penadahan. Saat ini, penyidik melakukan sejumlah langkah lanjutan, di antaranya gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, koordinasi dan pengiriman berkas perkara serta penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.(rls) 

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.