deteksiriau.com - DUMAI - Pemerintah Kota Dumai memberikan perhatian khusus tentang edukasi cegah kebakaran kepada masyarakat. Edukasi kali ini diberikan untuk mencegah kebakaran pemukiman maupun bangunan lainnya.
Pada kesempatan ini, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Dumai Zulkarnain, S.Sos., M.Si menyampaikan bahwa ada pencegahan dimulai dari diri sendiri dan mengajak orang terdekat, sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No: 26/PRT/M/2008 Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran
pada Bangunan Gedung dan Lingkungab BAB I Ketentuan Umum Bagian Kesatu.
Pasal 1 yakni Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Wajib menyediakan alat proteksi kebakaran minimal Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
“Untuk mencegah, banyak yang bisa mulai dilakukan seperti rajin memeriksa instalasi listrik, menjauhkan benda yang mudah terbakar dari sumber api, mematikan peralatan elektronik jika tidak digunakan dan lain sebagainya. Sedangkan jika terjadi kebakaran lakukan pemadaman dengan menggunakan Alat pemadam tradisional seperti kain basah, goni basah, fire blanket, APAR. Jika api semakin membesar maka segera hubungi piket pemadam kebakaran Kota Dumai di Nomor 08117504113 atau 0765 38208” ujar Kepala Disdamkarmat.
Sumber : DISKOMINFOTIKSAN
Tidak ada komentar: