test

Bea Cukai Dumai musnahkan barang bukti tindak pidana kepabeanan berupa bawang merah

deteksiriau.com - DUMAI - Pemusnahan barang bukti tindak pidana Kepabeanan berupa bawang merah yang berlangsung di halaman belakang Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC TMP B) Dumai pada Rabu 17 / 09 / 2025 pukul 16:00 WIB. 

Pemusnahan barang bukti berupa bawang merah dan bawang besar turut dihadiri oleh beberapa undangan atau yang mewakili diantaranya:
1. Walikota Dumai;
2. Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis;
3. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis;
4. Kepala Kejaksaan Negeri Dumai;
5. Komandan Lanal Dumai;
6. Komandan Kodim 0320 Dumai;
7. Kepala Kepolisian Resor Dumai;
8. Kepala Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau;
9. Kepala kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otorisasi Pelabuhan Kelas I Dumai;
10. Kepala Rutan Kelas IIB Dumai;
11. Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Dumai;
12. Kepala Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau Satuan Pelayanan Dumai;
13. Rekan-rekan Media

Kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana kepabeanan ini merupakan hasil dari sinergi antara Bea Cukai Dumai dengan Kantor Wilayah DJBC Riau dan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau. Dari kegiatan ini, Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 2500 karung atau 24.120 kilogram bawang. 

Barang selundupan berupa bawang tersebut berasal dari Kuala Linggi, Malaysia tujuan Sepahat Kabupaten Bengkalis, Indonesia. Kamis 04 September 2025 Sekitar pukul 19:00 wib di Perairan Tanjung Medang, Kabupaten Bengkalis, Satuan Tugas Patroli laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC-8006 mendapati ada sebuah kapal kayu dengan palka yang ditutup oleh terpal. Tim Patroli Laut BC-8006 segera melakukan pemeriksaan terhadap KM ALFATIHAH GT. 15 dan mendapati bahwa kapal tersebut mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes berupa bawang.

Selanjutnya KM ALFATIHAH GT. 15 beserta 3 orang awak kapal, dan muatan berupa bawang dibawa ke kantor Bea Cukai Dumai. Dari hasil pemeriksaan dan telah dilakukan pencacahan diketahui bahwa KM ALFATIHAH GT. 15 membawa bawang besar 1.620 karung @10kg, dengan total 16.200 kg dan bawang merah 880 karung @9kg, total 7920 kg. 

Atas barang bukti berupa bawang sebanyak 2500 karung = 24.120 kg telah mendapatkan izin untuk pemusnahan dari Pengadilan Negeri Bengkalis sesuai Penetapan Nomor 2/Pen.Pid/2025/PN  Bls, Tanggal 16 September 2025. Pemusnahan barang bukti berupa bawang ini dilakukan dengan cara ditimbun dalam galian tanah. 

Dari kejadian tersebut negara mengalami potensi kerugian secara material berupa Penerimaan Negara yang tidak tertagih berupa Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp.198.270.000. Sedangkan kerugian Imaterial yang ditimbulkan yaitu, mempengaruhi stabilitas ekonomi negara, merugikan konsumen karena bawang ilegal tidak melalui proses karantina dan berpotensi membawa hama yang berbahaya bagi tanaman serta dapat menyebabkan penyebaran bibit penyakit serta merugikan petani lokal.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan pelaku IZ selaku Nakhoda, AI selaku KKM dan S selaku ABK telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102 huruf a Undang-undang 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Dedi Husni selaku Humas Bea dan Cukai Dumai menyampaikan, " kami berharap agar pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan/atau membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi masyarakat untuk melindungi petani bawang, masyarakat dan lingkungan dari penyakit yang diakibatkan adanya importasi tumbuhan, hewan, dan produk turunannya serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara. Kami akan terus berkomitmen dan berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait untuk menjaga masuknya barang-barang ilegal ke NKRI".

Selanjutnya kegiatan pemusnahan dilakukan secara seremonial bersama-sama tamu undangan yang hadir dan dilanjutkan pemusnahan keseluruhan barang bukti menggunakan excavator. Acara di tutup dengan foto bersama.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.