test

Penangkapan Kapal bermuatan kayu Teki Ilegal oleh Satgas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC 9002


deteksiriau.com - Bea Cukai terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi / dilarang dan revenue collector yaitu mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Kegiatan pengawasan rutin dilakukan oleh Bea Cukai untuk menjaga Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tepat di bulan kemerdekaan ini, Bea Cukai melalui Tim Gabungan yang terdiri dari :
- Direktorat P2
- Kanwil DJBC Riau
- Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau
- Pangkalan Sarana Operasi BC Tj Balai Karimun
- Satuan Tugas Patroli Laut (Satgas Patla) Terpadu Jaring Sriwijaya BC 9002
- KPPBC TMP B Dumai (Bea Cukai Dumai)

Berhasil melakukan penindakan terhadap 2 (dua) Sarana Pengangkut, yakni KM Putra
Tunggal dan KM 10 Putri, yang melakukan pengiriman/pangangkutan Kayu Teki Ilegal dari Sungai Bunyi Sinaboi, Indonesia menuju Port Klang, Malaysia.

Dari penindakan tersebut didapati :
- ± 3000 Batang Kayu Teki dari KM Putra Tunggal
- ± 3800 Batang Kayu Teki dari KM 10 Putri Dengan total mencapai 6.800 Batang Kayu Teki. Selain pelanggaran tersebut, dari dua
sarana pengangkut tersebut juga didapati 13 Orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat menuju Malaysia secara Ilegal.

 


Adapun kronologis penindakan yaitu sebagai berikut :
- Berdasarkan Nota Informasi Dit P2 yang merupakan penerusan informasi dari Kanwil DJBC Khusus Kepri dan Riau, didapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman Kayu Teki Ilegal dari Sungai Bunyi, Sinaboi Indonesia ke Port Klang, Malaysia menggunakan sarana
pengangkut KM. Putra Tunggal dan KM. 10 Putri yang diperkirakan berangkat pada 30
Agustus 2025 malam hari.
- Menindaklanjuti informasi tsb, Tim Satgas Patla Terpadu Jaring Sriwijaya BC-9002
menyusun skema operasi menuju perairan yg diperkirakan akan dilewati oleh kapal target
dan dibantu berupa pantauan kapal target oleh Puskodal.
- Sekitar pukul 00.30 WIB 31 Agustus 2025, Tim Satgas Patla Terpadu Jaring Sriwijaya BC-
9002 menemukan KM Putra Tunggal dan KM 10 Putri di Perairan Sinaboi (02°29’36" U
/101°11’36" T) untuk kemudian dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal
tersebut.

 
- Berdasarkan pemeriksaan sementara ditemukan muatan berupa Kayu Teki dengan total sebanyak +- 6.800 batang (menurut pengakuan nahkoda kedua kapal).
- Dikarenakan kondisi cuaca dan ombak yang buruk, Tim Satgas Terpadu Patroli Laut Jaring
Sriwijaya BC-9002 tidak dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut, sehingga Tim Satgas
Patla Terpadu Jaring Sriwijaya BC-9002 melakukan pengawalan terhadap KM. Putra
Tunggal dan KM. 10 Putri beserta muatan untuk dibawa menuju Dermaga Dumai
- Sebagai Langkah pengamanan, 2 nakhoda dan 10 ABK KM Putra Tunggal dan KM 10 Putri diamankan di BC-9002, sedangkan 6 Anggota Satgas BC-9002, 1 ABK KM. Putra Tunggal
dan 1 ABK 10 Putri mengemudikan kapal tegahan menuju Bea Cukai Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Pada tangggal 31 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Satgas BC-9002, kapal KM Putra
Tunggal, KM 10 Putri beserta seluruh ABK sampai di Pelabuhan Pokala Dumai.
- Kemudian Satgas BC-9002 melakukan serah terima kapal dan barang muatannya beserta
ABK kapal kepada Bea Cukai Dumai guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Atas serah terima tersebut, Bea Cukai Dumai melakukan pencacahan dan pemeriksaan
terhadap barang dan seluruh ABK kapal KM Putra Tunggal dan KM 10 Putri.
- Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa di dalam kapal terdapat kayu teki dan 13 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat menuju Malaysia secara ilegal.
- Setelah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara awal, ditetapkan 2 orang
tersangka yaitu Sdr. Hendri selaku Nahkoda/Tekong kapal KM Putra tunggal dan Sdr.
Sudirman selaku Nahkoda/Tekong kapal KM 10 Putri.
- Pada tanggal 1 September 2025, Bea Cukai Dumai melakukan serah terima atas 13 (tiga
belas) orang PMI kepada Polairud Rokan Hilir, yang kemudian diangkut ke Polres Rokan
Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Saat ini telah dilakukan penitipan tersangka di Rutan Kelas II B Dumai terhadap Sdr. Hendri
dan Sdr. Sudriman.

Bea Cukai Dumai dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya akan selalu berkomitmen
untuk menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan demi menjadikan Dumai Kota Idaman, serta untuk menuju Indonesia Emas 2045.


Sumber : Humas Bea Cukai Dumai

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.