deteksiriau.com - DUMAI - Bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2025, Kapal Patroli Satgas BC 10002 berhasil menggagalkan penyelunduan ribuan ban bekas yang tidak dilengkapi dengan dokumen impor yang berasal dari Port Klang - Malaysia dengan tujuan Kubu, Rokan Hilir. (06/01/2025).
Penangkapan ini berdasarkan hasil informasi intilijen, Kapal Patroli BC 10002 Satgas KWBC Riau menindaklanjuti dengan melaksanakan Patroli Laut di sekitar Perairan Pasir Selatan pada tanggal 01 Oktober 2025 sekitar pukul 18:30 WIB. Tidak berselang lama, didapati sarana pengangkut yakni KM Harapan Jaya yang berasal dari luar daerah pabean.
Selanjutnya kapal patroli BC 10002 mendekati KM Harapan Jaya serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan didapati KM Harapan Jaya melakukan pelanggaran kepabean yaitu mengangkut barang impor berupa ban bekas sebanyak 3750 pcs yang tidak dilindungi oleh dokumen impor yang diduga melanggar pasal 102 huruf a Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kapal beserta muatan dilakukan penegahan dan penyegelan, kemudian dibawa ke kantor pabean terdekat, yaitu KPPBC TMP B Dumai.
Dari hasil pemeriksaan ditetapkan 2 tersangka berinisial M (nakhoda) dan N (KKM) dan kedua tersangka tersebut telah dilakukan penitipan tahanan di Rutan Kelas IIB Dumai. Selain 2 tersangka tersebut terdapat 2 orang yang diduga PMI non Prosedural yang ikut menumpang di kapal tersebut, dan penanganan selanjutnya telah dilimpahkan ke BP3MI Riau.
Dedi Husni Selaku Humas Bea Cukai Dumai mengatakan " Bea Cukai Dumai terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang dan mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum dibidang kepabean dan cukai. Kegiatan pengawasan rutin dilakukan oleh Bea Cukai untuk menjaga Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta untuk menuju Indonesia emas 2045".
Sumber : Humas Bea dan Cukai Dumai
Editor : Randy
Tidak ada komentar: