test

Publik Desak Polda Riau Turun Tangan, Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai

deteksiriau.com - DUMAI – Desakan publik terhadap aparat penegak hukum semakin menguat menyusul mencuatnya dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan izin tambang Galian C di Kota Dumai. Berbagai kalangan, mulai dari aktivis lingkungan hingga organisasi kepemudaan, menilai persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi merugikan masyarakat dan merusak lingkungan. 

Informasi mengenai aktivitas penambangan tanah urug ( Galian C) yang diduga beroperasi tanpa kelengkapan izin kembali memicu kegelisahan warga. Sejumlah titik yang terlihat aktif beroperasi disebut belum memiliki kejelasan legalitas, sementara dampaknya mulai terasa, terutama di kawasan berhutan dan wilayah yang berdekatan dengan permukiman. 

M. Afdhol al Anshory, Koordinator Umum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GEMPA) Kota Dumai, menjadi salah satu tokoh yang vokal menyikapi persoalan ini. Ia menilai indikasi penyimpangan dalam proses perizinan harus segera diungkap oleh Polda Riau. 

“Kami menemukan banyak kejanggalan dalam penerbitan izin tambang tersebut. Bila memang ada permainan oknum tertentu, Polda Riau wajib bertindak tegas. Jangan sampai ada kepentingan pribadi yang mengorbankan keselamatan lingkungan dan masyarakat,” tegas Afdhol. 

Ia menuturkan bahwa GEMPA tidak akan tinggal diam. Organisasi tersebut akan terus mengawal perkembangan kasus dan tidak menutup kemungkinan turun ke jalan jika penanganan kasus dianggap lambat. 

“Kami meminta Polda segera menurunkan tim investigasi khusus. Semua dokumen perizinan harus dibuka secara transparan agar tidak ada celah bagi penyalahgunaan kewenangan,” tambahnya. 

Para aktivis lingkungan juga mengingatkan pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan. Mereka menekankan bahwa setiap perusahaan tambang wajib memenuhi seluruh persyaratan teknis serta kajian analisis dampak lingkungan sebelum diizinkan beroperasi. 

Warga berharap langkah cepat dan tegas dari penegak hukum dapat menghentikan aktivitas tambang ilegal serta memulihkan area yang telah terdampak. Mereka menilai penanganan yang jelas dan transparan akan menjadi kunci mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses perizinan dan pengawasan sumber daya alam di Kota Dumai.

Sumber : Pantaunews.com

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.