Ketua PAC PP Dumai Timur, Pelepasan Aset BMN/Konsensi Harus Mencangkup Semua Tahapan dan Disusun dengan Jelas
deteksiriau.com - Dumai - Ketua PAC PP Dumai Timur Kecewa, Tanpa Adanya Tim Lintas Sektoral KPB, BPN, Pemerintah Daerah, KPKNL, Dinas PU, Tim Appraisal, Tim Hukum Perjuangan Lahan BMN atau Konsensi Akan Sia-sia dan Buang-buang waktu saja.(Rabu 18 Februari 2026).
"Ketua PAC PP Dumai Timur Edi Taufik atau yang akrab disapa"Acil" Menjelaskan, Prosedurnya harus dari Kementrian/Lembaga yang jelas, Persetujuan DPRD itu hanya bersifat kalau diperlukan saja, Yang terpenting proses evaluasi teknis dan aspek ekonominya," Ucapnya.
Pemetaan dan penetapan batas, Pembuatan peta, Pengukuran lapangan, Penentuan kordinat titik batas dan penetapan garis sepadan batas antara warga itu yang prioritas utamanya, ditambah lagi analisis dampak lingkungan, Kajian lingkungan, Indefikasi pemilik atas tanah dalam koridor dan analisis sosial tentang pemindahan"Sambungnya".
Kalau Aset BMN yang diusulkan memang harus diselesaikan dulu adminitrasi Negaranya, Gak semudah itu diberikan, Karena harus di Konfirmasi dulu, Pelepasan Aset BMN harus dilepaskan dulu dari induk Aset di Kementrian Keuangan, Itu bentuknya berita acara dari PHR, DJKN, BPN dan BMN"Pungkasnya.
Editor : Redaksi
















Tidak ada komentar: