deteksiriau.com - DUMAI — Bea Cukai Dumai kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi sebagai community protector dengan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di Terminal Kedatangan Ferry Internasional Dumai, Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 17.19 WIB.
Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak ±5.095 gram bongkahan kristal bening yang diduga mengandung narkotika jenis sabu (metamfetamin). Barang haram tersebut dikemas dalam lima bungkus bertuliskan “Organic Coconut Sugar”.
Penindakan bermula ketika Tim Bea Cukai Dumai melakukan analisis terhadap manifest penumpang kapal MV Indomal Empire yang datang dari Malaka, Malaysia menuju Dumai, Indonesia. Berdasarkan hasil analisis tersebut, petugas menetapkan atensi terhadap seorang penumpang berinisial AM.
Saat kapal tiba dan proses pelayanan serta pengawasan dilakukan, petugas kemudian memeriksa penumpang berinisial AM beserta barang bawaannya di area pemindaian x-ray Terminal Kedatangan Ferry Internasional Dumai.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu kotak yang berisi lima bungkus bongkahan kristal berwarna bening yang dikemas menyerupai produk gula kelapa organik. Total berat barang tersebut mencapai sekitar 5.095 gram.
Petugas Bea Cukai Dumai selanjutnya melakukan pengujian awal menggunakan alat narkotest. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang tersebut positif mengandung narkotika jenis sabu atau metamfetamin.
Untuk memastikan hasil tersebut, sampel barang kemudian diuji lebih lanjut di Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Medan Satuan Pelayanan Dumai. Berdasarkan hasil uji laboratorium, barang tersebut dinyatakan positif mengandung sabu (metamfetamin).
Setelah proses pemeriksaan selesai, Bea Cukai Dumai melakukan serah terima terhadap terduga pelaku berinisial AM beserta barang bukti berupa lima bungkus kristal bening dengan berat total ±5.095 gram kepada Polres Dumai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Bea Cukai Dumai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan serta bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya dalam menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari masuknya barang-barang terlarang, khususnya narkotika.
Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat sekaligus mendukung terciptanya Dumai sebagai kota yang aman dan kondusif menuju visi Indonesia Emas 2045.
Editor : Randy

















Tidak ada komentar: