test

Ketua Umum DPP Sikat Perisih Kecam Pimpinan PT. Ivo Mas Tunggal Dumai yang Diduga Dua Kali Abaikan Panggilan Disnaker Riau

deteksiriau.com - Dumai - Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Masyarakat Peduli Riau Bersih (sikat perisih)" syech muda Sabaruddin atau yang lebih dikenal dengan bastian jambak mengecam keras terhadap pimpinan perusahaan sawit PT.Ivo Mas Tunggal yang berlokasi kelurahan penerbit kecamatan sungai sembilan kota Dumai terkait pengabaian panggilan pemerintah Riau kepala dinas tenaga kerja Provinsi Riau, terkait penyelesaian masalah Hak pekerja akibat kecelakaan kerja yang terjadi pada salah seorang pekerjanya yang mengakibatkan kehilangan tangan kirinya.(29/06/2026) 

Pekerja diduga kuat tergilas belting mesin Comveyor di area kerja wilayah perusahaan PT.Ivo Mas Tunggal pada 5 Maret 2026.
Atas tindakan dan perilaku pimpinan PT. Ivo MasTunggal yang sudah keterlaluan ini, yang mengabaikan panggilan pimpinan Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) Provinsi Riau. Termasuk mengabaikan hak pekerja tersebut.

Ketum DPP lembaga sikat perisih geram sembari menyatakan bahwa saat ini dinegara Republik Indonesia tidak ada yang hebat dan kebal hukum, karena itu sudah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan pihak pekerja dapat menggugat perusahaan kepengadilan negeri berdasar kan pasal 1365 KUH perdata" tuntutan kerugian penuh atas cacat atau kerugian yang dialami kelalaian perusahaan, "jelas ketum Bastian Jambak.

Selanjutnya jika pimpinan perusahaan mangkir dan mengabaikan panggilan Disnaker terkait pelanggarannya dan tidak membayarkan hak pesangon atau kompensasi dari laka kerja, pekerja dapat meminta pengawas ketenagakerjaan (Wasnaker) untuk memprosesnya secara hukum ke kepolisian dengan dugaan pelanggaran pasal 185 Jo pasal 86 UU no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Ketum DPP sikat perisih dengan tegas dan geram menyampaikan bahwa tidak ada yang kebal hukum, dan bila mana pimpinan perusahaan PT. Ivo Mas Tunggal Dumai lalai atau menolak memberikan hak dan bantuan laka kerja, perusahaan tersebut PT. Ivo Mas Tunggal Dumai dapat dikenai berbagai sangsi berlapis sesuai aturan Undang undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Adapun diantaranya sangsi tersebut adalah:
1. Administratif melalui PP (peraturan pemerintan) No.86 tahun 2013 (pencabutan atau pembekuan izin usaha yang akibat nakal atau hengkang.
2. Pidana dan denda sesuai UU No.
24 tahun 2011" jika perusahaan lalai memenuhi keselamatan kerja hingga korban luka berat atau meninggal dunia, termasuk tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS, hukumannya 8 tahun penjara, denda1miliar rupiah.

Bahwa seyogyanya pimpinan perusahaan PT. Ivo MasTunggal wajib turut mematuhi UU No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, Yakni "mengatur mematuhi kewajiban perusahaan untuk menjamin keselamatan pekerja nya dan penanganan laka kerja serta termasuk wajib melapor kan kecelakaan kerja, demi 
menjaga kondusifnya kota Dumai, minta kepada pimpinan perusahaan PT. Ivo Mas Tunggal untuk segera menyelesaikan permasalahan hak pekerjanya termasuk memenuhi panggilan pimpinan Disnaker propinsi Riau. Jangan Angkuh, karena tidak ada yang kebal hukum" tegas ketum Bastian Jambak."

Editor : Randy

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.