Tragedi “Ranjang Prokrustes” di Ruang Sidang: Membaca Inkonsistensi Dakwaan terhadap Gubernur Abdul Wahid
deteksiriau.com - PEKANBARU - Ketika alat bukti dipotong dan logika matematika diregangkan demi memenangkan sebuah skenario dakwaan, hukum tidak lagi mengabdi pada keadilan materiil, melainkan bertransformasi menjadi tirani formalitas yang mencederai kebenaran.
Dalam khazanah mitologi Yunani kuno, terdapat kisah kelam mengenai seorang penyamun bernama Prokrustes yang mendirikan sebuah penginapan di jalur antara Athena dan Eleusis. Prokrustes memiliki aturan yang sangat kaku dan kejam terhadap setiap musafir yang bermalam di tempatnya. Ia menyediakan sebuah ranjang besi khusus. Jika tubuh tamunya terlalu panjang untuk ukuran ranjang tersebut, Prokrustes tanpa ampun memotong kaki mereka agar pas. Sebaliknya, jika tubuh sang tamu terlalu pendek, ia akan menarik dan meregangkan tulang-tulang mereka secara paksa hingga ukurannya sesuai dengan ranjang.
Bagi Prokrustes, realitas fisik manusia harus tunduk pada ukuran mutlak ranjang miliknya. Ini merupakan bentuk pemaksaan keseragaman yang mengabaikan kodrat dan kebenaran objektif.
Hari ini, aroma pekat dari “Ranjang Prokrustes” itu seolah tercium samar namun nyata di ruang sidang perkara yang menimpa Gubernur Abdul Wahid. Publik disuguhkan sebuah ironi hukum: sebuah “ranjang” bernama pasal-pasal dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disiapkan sejak awal, dan kini tengah berlangsung upaya untuk memaksa sosok gubernur tersebut agar muat ke dalamnya, terlepas dari apakah fakta persidangan yang terungkap secara sah mendukung hal tersebut atau tidak.
Ironi Kuantitas dan Gugurnya Kualitas Pembuktian
Hingga persidangan berlangsung saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan tidak kurang dari 40 orang saksi di hadapan Majelis Hakim. Jumlah saksi yang dihadirkan sekilas tampak masif dan memberi kesan kepada publik bahwa perkara ini dibangun di atas fondasi yang kokoh.
Namun, ketika substansi kesaksian mulai diuji satu per satu di ruang sidang, kuantitas yang besar tersebut justru mempertegas sebuah fakta yang berbeda, yakni minimnya bukti materiil yang solid.
Dari keseluruhan kesaksian tersebut, tercatat fakta persidangan yang sangat krusial. Sebanyak 39 saksi, yang terdiri atas kalangan birokrat, pelaksana teknis di dinas terkait, hingga pihak swasta, secara konsisten menyatakan tidak melihat, tidak mendengar, dan tidak mengetahui adanya keterlibatan langsung maupun perintah koruptif dari sang gubernur.
Ironisnya, bangunan dakwaan yang besar ini justru bertumpu pada kesaksian tunggal satu orang saksi, yakni mantan tenaga ahli gubernur yang bertindak sebagai saksi mahkota. Saksi inilah yang mengklaim adanya perintah pengumpulan dana di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Pada titik inilah metode “Ranjang Prokrustes” tampak dipertontonkan secara terang. Demi menjaga agar bangunan dakwaan tidak runtuh, kesaksian dari 39 saksi lainnya seolah dikesampingkan, sementara satu kesaksian tunggal dipaksa menanggung seluruh konstruksi pembuktian.
Padahal, hukum pidana mengenal asas klasik yang fundamental, yaitu testis unus, testis nullus (satu saksi bukanlah saksi). Memaksakan kesaksian tunggal dari seorang saksi mahkota yang posisinya rentan terhadap benturan kepentingan (conflict of interest) demi memenuhi pembuktian dakwaan dapat dipandang sebagai bentuk pengabaian terhadap realitas persidangan yang lebih luas.
Cacat Logika Matematika Hukum
Kerapuhan kesaksian tunggal tersebut semakin terlihat ketika diuji melalui kalkulasi yang logis. Dalam persidangan, saksi menyebut adanya perintah pengumpulan dana sebesar Rp1 miliar, dengan klaim bahwa Rp450 juta telah disetorkan. Namun, pada saat yang sama muncul pernyataan mengenai adanya “kelebihan” dana sebesar Rp750 juta.
Logika hukum yang sehat tentu mempertanyakan hal ini. Bagaimana mungkin target Rp1 miliar yang baru terealisasi Rp450 juta dapat menghasilkan kelebihan dana sebesar Rp750 juta?
Angka-angka tersebut tampak saling bertabrakan dan tidak sinkron sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi narasi yang dibangun. Ketika kalkulasi dasar dalam keterangan saksi utama mengalami kontradiksi, maka validitasnya sebagai fondasi pembuktian tentu layak diuji secara ketat.
Kekosongan Bukti dalam Tinjauan Filsafat Hukum
Pemaksaan kehendak hukum yang mengabaikan ketidaksinkronan fakta sesungguhnya telah lama menjadi perhatian para pemikir hukum dunia. Apa yang dipertontonkan dalam upaya pembuktian terhadap Gubernur Abdul Wahid dapat dibaca melalui kritik Gustav Radbruch mengenai Gesetzliches Unrecht, atau ketidakadilan yang dilegalkan melalui formalitas hukum.
Radbruch menegaskan bahwa hukum harus menyeimbangkan tiga nilai utama, yaitu kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Ketika formalitas pasal dipaksakan secara buta hingga mengabaikan fakta bahwa puluhan saksi tidak mengetahui adanya keterlibatan terdakwa, maka hukum berisiko berubah menjadi instrumen ketidakadilan.
Lon Fuller, melalui teorinya The Morality of Law, juga menegaskan bahwa hukum akan kehilangan moralitas internalnya apabila tindakan aparat penegak hukum tidak selaras dengan aturan pembuktian yang sah. Menyamakan dinamika kebijakan birokrasi atau kesalahan administratif dengan tindak pidana korupsi tanpa adanya bukti mens rea (niat jahat) yang utuh dan konsisten dapat dipandang sebagai penyimpangan dari moralitas hukum itu sendiri.
Sementara itu, Ronald Dworkin melalui konsep integritas hukum menegaskan bahwa penegak hukum tidak boleh memperlakukan fakta secara parsial. Hukum dan fakta harus dipandang sebagai satu kesatuan narasi yang utuh. Oleh karena itu, tidak semestinya satu bagian kesaksian yang mendukung dakwaan diangkat sebagai dasar utama, sementara fakta-fakta lain yang berpotensi melemahkan dakwaan justru diabaikan.
Kesantunan Melayu dan Asas In Dubio Pro Reo
Masyarakat Melayu menjunjung tinggi petuah adat: “Adat berdiri di atas keadilan, hukum tegak di atas kebenaran.” Menjatuhkan marwah seorang pemimpin tanpa landasan bukti materiil yang kuat, melainkan hanya bersandar pada kesaksian yang diperdebatkan dan kontradiktif, berpotensi mencederai nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Ketika konstruksi pembuktian menghadirkan keraguan yang mendalam, maka demi menjaga moralitas hukum, asas in dubio pro reo harus ditegakkan. Asas ini mengajarkan bahwa apabila terdapat keraguan dalam pembuktian, maka keraguan tersebut harus ditafsirkan untuk kepentingan terdakwa.
Kita tentu tidak menginginkan ruang pengadilan berubah menjadi pondok Prokrustes versi modern. Harapan publik kini berada di pundak Majelis Hakim sebagai benteng terakhir keadilan. Publik berharap Majelis Hakim mampu bertindak layaknya Theseus modern yang berani menghentikan praktik pemaksaan narasi, mengembalikan marwah pengadilan pada tempat yang semestinya, serta menegakkan prinsip dasar hukum: membebaskan seseorang apabila kesalahannya tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.
Oleh: Guswanda Putra, S.Pi. (Pemerhati Kebijakan Publik)

















Tidak ada komentar: